Bidang Pendidikan Sekolah Dasar

  • 22 Agustus 2019

URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI

PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KABUPATEN LOMBOK TIMUR

 

Bidang Pembinaan Sekolah Dasar

Tugas Pokok : Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan   pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sekolah dasar.

Fungsi :

  1. penyusunan  bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan  dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan  karakter  sekolah dasar;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan          dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  3. penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal  sekolah dasar;
  4. penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan sekolah dasar;
  5. penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan    penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
  6. penyusunan  bahan  pembinaan  bahasa  dan  sastra  daerah  yang penuturnya dalam daerah kabupaten/kota;
  7. pelaksanaan pemantauan dan  evaluasi  di  bidang  kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar; dan
  8. pelaporan tugas dan kegiatan di bidang kurikulum dan  penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar.
  9. pelaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan

 

  • Seksi Kurikulum dan Penilaian,

      Tugas Pokok : Melaksanakan penyusunan dan pengembangan kurkulum dan penilaian Sekolah Dasar

      Fungsi :

  1. Menyusun bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan kurikulum dan   penilaian Sekolah Dasar
  2. penyusunan  bahan  penetapan  kurikulum muatan  lokal  dan penilaian Sekolah Dasar;
  3. penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian Sekolah;
  4. pengembangan potensi, bakat dan minat serta kreatifitas siswa melalui kegiatan lomba pendidikan Sekolah Dasar, pengembangan alternatif pelayanan pendidikan dasar di pedesaan dan wilayah terpencil;
  5. pengembangan metode belajar mengajar dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi;
  6. pengembangan penilaian hasil belajar pesertadidik Sekolah Dasar  ;
  7. pelaksanaan supervisi pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada Sekolah dasar
  8. pelaksanaan sosialisasi, koordinasi, dan monitoring penerimaan murid baru Sekolah dasar
  9. pengkoordinasian tugas dan kegiatan Seksi Kurikulum dan penilaian  dengan Seksi lainnya di lingkup Bidang Sekolah Dasar
  10. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi   pelaksanaan kurikulum     dan penilaian Sekolah Dasar
  11. pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan di lingkup Seksi Kurikulum dan penilaian.
  12. pelaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan

 

  • Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, melaksanakan

      Tugas Pokok: Menyusun pemberdayaan kelembagaan dan melaksanakan kegiatan pembangunan, rehabilitasi, pemeliharaan sarana pendidikan.

      Fungsi :

  1. penyusunanbahanperumusan,koordinasipelasanaankebijakan kelembagaan dan sarana prasaranapendidikan sekolah dasar (SD)
  2. penyusunan    bahan    pembinaan    kelembagaan    dan    sarana prasarana pendidikan sekolah dasar (SD)
  3. penyusunan bahan penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan pendidikan sekolah dasar (SD);
  4. pemutakhiran data kelembagaan, sarana dan prasarana pendidikan sekolah dasar (SD),  jumlah tenaga pendidik dan kependidikan, jumlah murid, jumlah aparatur non tenaga pendidik dan kependidikan.
  5. pelaksanaan pemberian bantuan bagi pendidikan sekolah dasar (SD) untuk pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan gedung sekolah, ruang kelas, ,  dan perpustakaan sekolah.
  6. penyusunan bahan monitoring dan evaluasi kelembagaan dan sarana     prasarana  pendidikan  sekolah dasar (SD);
  7. pelaporan tugas dan kegiatan  di seksi   kelembagaan   dan   sarana   prasarana pendidikan sekjolah dasar (SD);
  8. pelaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan

 

  • Seksi  Peserta  Didik  dan  Pembangunan  Karakter,  

      Tugas Pokok : Melaksanaka pembinaan kesiswaan dan pengembangan karekter peserta didik.

       Fungsi :

  1. penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan sekolah dasar (SD) ;
  2. penyusunan bahan pembinaan  minat,  bakat, prestasi,         dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan sekolah dasar (SD);
  3. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan sekolah dasar (SD; dan
  4. pengkoordinasian tugas dan kegiatan Seksi  Peserta  Didik  dan  Pembangunan  Karakter, dengan Seksi lainnya di lingkup  Bidang Pembinaan Pendidikan sekolah ndasar (SD);
  5. pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan di lingkup Seksi  peserta didik dan pengembangan karekter  secara rutin dan berkala;
  6. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan

  • 22 Agustus 2019