URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Bidang Pembinaan Sekolah Dasar
Tugas Pokok : Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sekolah dasar.
Fungsi :
- penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
- penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal sekolah dasar;
- penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan sekolah dasar;
- penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
- penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah kabupaten/kota;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar; dan
- pelaporan tugas dan kegiatan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar.
- pelaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
- Seksi Kurikulum dan Penilaian,
Tugas Pokok : Melaksanakan penyusunan dan pengembangan kurkulum dan penilaian Sekolah Dasar
Fungsi :
- Menyusun bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian Sekolah Dasar
- penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan penilaian Sekolah Dasar;
- penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian Sekolah;
- pengembangan potensi, bakat dan minat serta kreatifitas siswa melalui kegiatan lomba pendidikan Sekolah Dasar, pengembangan alternatif pelayanan pendidikan dasar di pedesaan dan wilayah terpencil;
- pengembangan metode belajar mengajar dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi;
- pengembangan penilaian hasil belajar pesertadidik Sekolah Dasar ;
- pelaksanaan supervisi pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada Sekolah dasar
- pelaksanaan sosialisasi, koordinasi, dan monitoring penerimaan murid baru Sekolah dasar
- pengkoordinasian tugas dan kegiatan Seksi Kurikulum dan penilaian dengan Seksi lainnya di lingkup Bidang Sekolah Dasar
- penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian Sekolah Dasar
- pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan di lingkup Seksi Kurikulum dan penilaian.
- pelaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
- Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, melaksanakan
Tugas Pokok: Menyusun pemberdayaan kelembagaan dan melaksanakan kegiatan pembangunan, rehabilitasi, pemeliharaan sarana pendidikan.
Fungsi :
- penyusunanbahanperumusan,koordinasipelasanaankebijakan kelembagaan dan sarana prasaranapendidikan sekolah dasar (SD)
- penyusunan bahan pembinaan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan sekolah dasar (SD)
- penyusunan bahan penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan pendidikan sekolah dasar (SD);
- pemutakhiran data kelembagaan, sarana dan prasarana pendidikan sekolah dasar (SD), jumlah tenaga pendidik dan kependidikan, jumlah murid, jumlah aparatur non tenaga pendidik dan kependidikan.
- pelaksanaan pemberian bantuan bagi pendidikan sekolah dasar (SD) untuk pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan gedung sekolah, ruang kelas, , dan perpustakaan sekolah.
- penyusunan bahan monitoring dan evaluasi kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan sekolah dasar (SD);
- pelaporan tugas dan kegiatan di seksi kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan sekjolah dasar (SD);
- pelaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
- Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter,
Tugas Pokok : Melaksanaka pembinaan kesiswaan dan pengembangan karekter peserta didik.
Fungsi :
- penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan sekolah dasar (SD) ;
- penyusunan bahan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan sekolah dasar (SD);
- penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan sekolah dasar (SD; dan
- pengkoordinasian tugas dan kegiatan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, dengan Seksi lainnya di lingkup Bidang Pembinaan Pendidikan sekolah ndasar (SD);
- pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan di lingkup Seksi peserta didik dan pengembangan karekter secara rutin dan berkala;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan