
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
- KELOMPOK SEKRETARIAT
Tugas Pokok :Melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta koordinasi pelaksanaan tugas bagian pelaporan rencana kerja dan program, pengelolaan keuangan dan urusan umum dan kepegawaian di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan.
Fungsi :
- Koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal, Bidang Pembinaan SD, Bidang Pembinaan SMP, Bidang Kebudayaan dan Bidang Pembinaan Ketenagaan.
- Pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal, Bidang Pembinaan SD, Bidang Pembinaan SMP, Bidang Kebudayaan dan Bidang Pembinaan Ketenagaan.
- Koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang bidang pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal, Bidang Pembinaan SD, Bidang Pembinaan SMP, Bidang Kebudayaan dan Bidang Pembinaan Ketenagaan.
- Koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan;
- Penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal, Bidang Pembinaan SD, Bidang Pembinaan SMP, Bidang Kebudayaan dan Bidang Pembinaan Ketenagaan.
- Pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan;
- Pengelolaan kepegawaian di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan;
- Koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal, Bidang Pembinaan SD, Bidang Pembinaan SMP, Bidang Kebudayaan dan Bidang Pembinaan Ketenagaan.
- Koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang bidang pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal, Bidang Pembinaan SD, Bidang Pembinaan SMP, Bidang Kebudayaan dan Bidang Pembinaan Ketenagaan.
- Pengelolaan barang milik daerah di lingkungan dinas pendidikan dankebudayaan; dan
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan.
- Pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan dilingkup sekretariat secara rutin dan berkala.
- Laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan dilingkup dinas secara rutin dan berkala.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
- Subbagian Program dan Pelaporan
Tugas Pokok : Melaksanakan penghimpunan dan pengolahan rencana kerja serta pelaporan tugas program sekretarian dan bidang.
Fungsi :
- penyusunan rencana kerja Sub Bagian Program dan Pelaporan;
- penghimpunan, pengolahan dan penyiapan rencana program kerja dan kegiatan sekretariat dan bidang sebagai bahan penyusunan konsep rencana program kerja dan kegiatan tahunan Dinas;
- penghimpunan, pengolahan dan penyiapan bahan penyusunan konsep rencana strategis Dinas;
- penghimpunan dan pengolahan konsep kebijakan teknis masing-masing Bidang sebagai bahan Penyusunan konsep kebijakan Pemerintah Daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan;
- pengumpulan bahan-bahan penyusunan program dan kegiatan Dinas;
- pelaksanaan kompilasi hasil penyusunan rencana kerja dan anggaran masing-masing unit kerja;
- penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
- penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran masing-masing unit kerja;
- pengumpulan, pengolahan dan penyusunan data pelaksanaan program dan kegiatan tahunan Dinas;
- penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja Dinas;
- pengkoordinasian tugas dan kegiatan Sub Bagian Program dan Pelaporan dengan Sub Bagian lainnya di lingkup Sekretariat;
- pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan di lingkup Sub Bagian Program dan Pelaporan secara rutin dan berkala;
- pelaksanaan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Program dan Pelaporan;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
- Subbagian Umum dan Kepegawaian
Tugas Pokok : Melaksanakan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian
Fungsi :
- penyusunan rencana kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- penyusunan bahan perumusan kebijakan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- pelaksanaan kegiatan urusan umum, pengelolaan administrasi kepegawaian dan administrasi perkantoran;
- pelaksanaan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat, penyiapan rapat-rapat dinas dan pendokumentasian kegiatan Dinas;
- pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;
- penyusunan bahan rancangan peraturan perundang undangan;
- Memafasilitasi bantuan hukum, di bidang pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal, Bidang Pembinaan SD, Bidang Pembinaan SMP, Bidang Kebudayaan dan Bidang Pembinaan Ketenagaan.
- koordinasi dan penyusunan bahan kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal, Bidang Pembinaan SD, Bidang Pembinaan SMP, Bidang Kebudayaan dan Bidang Pembinaan Ketenagaan.
- pelaksanaan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan di lingkungan kerja;
- pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas, peralatan dan perlengkapan kantor dan aset lainnya;
- penyiapan rencana kebutuhan, pengadaan sarana dan prasarana, pengurusan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi barang-barang inventaris Dinas;
- pengumpulan, pengelolaan, pemutakhiran dan penyimpanan data dan kartu kepegawaian di lingkungan Dinas;
- penyusunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam kabupaten/kota;
- penyiapan data dan dokumen administrasi kepegawaian sebagai bahan pembinaan untuk peningkatan kapasitas dan kinerja aparatur, penjabaran standar kompetensi, kenaikan pangkat, daftar penilaian pekerjaan, daftar urut kepangkatan, sumpah/janji pegawai, gaji berkala, pendidikan/pelatihan kepemimpinan, teknis dan fungsional, ujian dinas dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
- penyiapan pelaksanaan peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur melalui pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, kenaikan pangkat dan promosi jabatan, mutasi, penilaian kerja dan penjabaran disiplin pegawai;
- pelaksanaan penyiapan administrasi dan pengusulan pegawai yang akan pensiun, serta pemberian penghargaan kepada aparatur yang berprestasi;
- pengkoordinasian tugas dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan Sub Bagian lainnya di lingkup Sekretariat;
- pelaporan perkembangan dan kondisi aparatur, peralatan dan perlengkapan, rumah tangga, keprotokolan dan hubungan masyarakat, ketatausahaan dan ketatalaksanaan, arsip dan perpustakaan Dinas secara rutin dan berkala;
- pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan di lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian secara rutin dan berkala;
- pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
- Sub Bagian Keuangan
Tugas Pokok : Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan
Fungsi :
- penyusunan rencana kerja Sub Bagian Keuangan;
- penyusunan rencana kegiatan pengelolaan administrasi keuangan Dinas;
- penyusunan bahan perumusan kebijakan Sub Bagian Keuangan;
- penghimpunan dan pengolahan rencana anggaran Sekretariat dan Bidang sebagai bahan penyusunan rencana anggaran Dinas;
- pelaksanaan kegiatan perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan keuangan anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung Dinas;
- pelaksanaan pengelolaan dokumen kontrak kerja dengan pihak ketiga;
- penyusunan laporan keuangan secara rutin maupun berkala untuk Dinas;
- penyusunan laporan perkiraan capaian target realisasi keuangan Dinas;
- pengkoordinasian tugas dan kegiatan Sub Bagian Keuangan dengan Sub Bagian lainnya di lingkup Sekretariat;
- pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan di lingkup Sub Bagian Keuangan secara rutin dan berkala;
- pelaksanaan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
- Kelompok Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, melaksanakan tugas dan fungsi:
Tugas Pokok :Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
Fungsi :
- penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian,kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
- penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan nonformal;
- penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
- penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana,serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; dan
- pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan
- Seksi Kurikulum dan Penilaian,
Tugas Pokok : Melaksanakan penyusunan dan pengembangan kurkulum dan penilaian pendidikan PAU dan pendidikan non formal
Fungsi :
- Menyusun bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
- penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan penilaian pendidikan PAUD dan pendidikan nonformal;
- penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
- penetapan kalender pendidikan serta petunjuk pelaksanaan kegiatan belajar pendidikan PAUD dan pendidikan nonformal sesuai dengan kurikulum nasional;
- pengembangan potensi, bakat dan minat serta kreatifitas siswa melalui kegiatan lomba pendidikan PAUD dan pendidikan nonformal pengembangan alternatif pelayanan pendidikan dasar di pedesaan dan wilayah terpencil;
- pengembangan metode belajar mengajar dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi;
- pengembangan penilaian hasil belajar peserta PAUD dan pendidikan nonformal;
- pelaksanaan supervisi pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada PAUD dan pendidikan nonformal.
- pelaksanaan sosialisasi, koordinasi, dan monitoring penerimaan murid baru pendidikan PAUD dan pendidikan nonformal.
- pengkoordinasian tugas dan kegiatan Seksi Kurikulum dan penilaian dengan Seksi lainnya di lingkup Bidang PAUD dan pendidikan non formal
- penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; dan
- pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan di lingkup Seksi Kurikulum dan penilaian.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan
- Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, melaksanakan
Tugas Pokok :Menyusun pemberdayaan kelembagaan dan melaksanakan kegiatan pembangunan, rehabilitasi, pemeliharaan sarana pendidikan.
Fungsi :
- penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
- penyusunan bahan pembinaan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
- penyusunan bahan penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
- pemutakhiran data prasarana pendidikan PAUD dan pendidikan non formal, jumlah tenaga pendidik dan kependidikan, jumlah murid, jumlah aparatur non tenaga pendidik dan kependidikan, jumlah dan kondisi
- pelaksanaan pemberian bantuan bagi pendidikan PAUD dan pendidikan non formal, untuk pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan gedung sekolah, ruang kelas, , dan perpustakaan sekolah.
- penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; dan
- pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan
- Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter
Tugas Pokok : Melaksanaka pembinaan dan pengembangan karekter peserta didik.
Fungsi :
- penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
- penyusunan bahan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
- penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan,pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; dan
- pengkoordinasian tugas dan kegiatan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, dengan Seksi lainnya di lingkup Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal
- pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan di lingkup Seksi pengembangan dan Pembinaan untuk secara rutin dan berkala;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
- Kelompok Bidang Pembinaan Sekolah Dasar
Tugas Pokok : Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sekolah dasar.
Fungsi :
- penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
- penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal sekolah dasar;
- penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan sekolah dasar;
- penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar;
- penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah kabupaten/kota;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar; dan
- pelaporan tugas dan kegiatan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar.
- pelaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
- Seksi Kurikulum dan Penilaian,
Tugas Pokok : Melaksanakan penyusunan dan pengembangan kurkulum dan penilaian Sekolah Dasar
Fungsi :
- Menyusun bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian Sekolah Dasar
- penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan penilaian Sekolah Dasar;
- penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian Sekolah;
- pengembangan potensi, bakat dan minat serta kreatifitas siswa melalui kegiatan lomba pendidikan Sekolah Dasar, pengembangan alternatif pelayanan pendidikan dasar di pedesaan dan wilayah terpencil;
- pengembangan metode belajar mengajar dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi;
- pengembangan penilaian hasil belajar pesertadidik Sekolah Dasar ;
- pelaksanaan supervisi pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada Sekolah dasar
- pelaksanaan sosialisasi, koordinasi, dan monitoring penerimaan murid baru Sekolah dasar
- pengkoordinasian tugas dan kegiatan Seksi Kurikulum dan penilaian dengan Seksi lainnya di lingkup Bidang Sekolah Dasar
- penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian Sekolah Dasar
- pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan di lingkup Seksi Kurikulum dan penilaian.
- pelaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
- Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, melaksanakan
Tugas Pokok: Menyusun pemberdayaan kelembagaan dan melaksanakan kegiatan pembangunan, rehabilitasi, pemeliharaan sarana pendidikan.
Fungsi :
- penyusunanbahanperumusan,koordinasipelasanaankebijakan kelembagaan dan sarana prasaranapendidikan sekolah dasar (SD)
- penyusunan bahan pembinaan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan sekolah dasar (SD)
- penyusunan bahan penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan pendidikan sekolah dasar (SD);
- pemutakhiran data kelembagaan, sarana dan prasarana pendidikan sekolah dasar (SD), jumlah tenaga pendidik dan kependidikan, jumlah murid, jumlah aparatur non tenaga pendidik dan kependidikan.
- pelaksanaan pemberian bantuan bagi pendidikan sekolah dasar (SD) untuk pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan gedung sekolah, ruang kelas, , dan perpustakaan sekolah.
- penyusunan bahan monitoring dan evaluasi kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan sekolah dasar (SD);
- pelaporan tugas dan kegiatan di seksi kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan sekjolah dasar (SD);
- pelaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
- Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter,
Tugas Pokok : Melaksanaka pembinaan kesiswaan dan pengembangan karekter peserta didik.
Fungsi :
- penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan sekolah dasar (SD) ;
- penyusunan bahan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan sekolah dasar (SD);
- penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan sekolah dasar (SD; dan
- pengkoordinasian tugas dan kegiatan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, dengan Seksi lainnya di lingkup Bidang Pembinaan Pendidikan sekolah ndasar (SD);
- pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan di lingkup Seksi peserta didik dan pengembangan karekter secara rutin dan berkala;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
- Kelompok Bidang Pembinaan Sekolah Mengah Pertama,
Tugas : Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sekolah menengah pertama.
Fungsi :
- penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah mengah pertama;
- penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal sekolah mengah pertama;
- penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan sekolah mengah pertama;
- penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama;
- penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah kabupaten/kota;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah mengah ertama;
- pelaporan tugas dan kegiatan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah menengah pertama.
- pelaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
- Seksi Kurikulum dan Penilaian,
Tugas Pokok : Melaksanakan penyusunan dan pengembangan kurkulum dan penilaian Sekolah Mengah pertama.
Fungsi :
- Menyusun bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian Sekolah Menengah Pertama
- penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan penilaian Sekolah Menengah Pertama;
- penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian Sekolah Menengah Pertama;
- pengembangan potensi, bakat dan minat serta kreatifitas siswa melalui kegiatan lomba pendidikan Sekolah Menengah Pertama, pengembangan alternatif pelayanan pendidikan Sekolah Menengah Pertama di pedesaan dan wilayah terpencil;
- pengembangan metode belajar mengajar dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi;
- pengembangan penilaian hasil belajar pesertadidik Sekolah Menengah Pertama ;
- pelaksanaan supervisi pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada Sekolah Menengah Pertama
- pelaksanaan sosialisasi, koordinasi, dan monitoring penerimaan murid baru Sekolah Menengah Pertam
- pengkoordinasian tugas dan kegiatan Seksi Kurikulum dan penilaian dengan Seksi lainnya di lingkup Bidang Sekolah Menengah Pertam
- penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian Sekolah Menengah Pertama
- pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan di lingkup Seksi Kurikulum dan penilaian.
- pelaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
- Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana
Tugas Pokok : Menyusun pemberdayaan kelembagaan dan melaksanakan kegiatan pembangunan, rehabilitasi, pemeliharaan sarana pendidikan.
Fungsi :
- penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan Sekolah Menengah Pertam;
- penyusunan bahan pembinaan kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan Sekolah Menengah Pertam;
- penyusunan bahan penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertam;
- pemutakhiran data sarana dan prasarana pendidikan Sekolah Menengah Pertam; jumlah tenaga pendidik dan kependidikan, jumlah murid, jumlah aparatur non tenaga pendidik dan kependidikan.
- pelaksanaan pemberian bantuan bagi pendidikan Sekolah Menengah Pertam; untuk pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan gedung sekolah, ruang kelas, laboratorium dan perpustakaan sekolah.
- penyusunan bahan monitoring dan evaluasi kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan Sekolah Menengah Pertam;
- pelaporan tugas dan kegiatan seksi kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan Sekolah Menengah Pertam;
- pelaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
- Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter
Tugas Pokok : Melaksanaka pembinaan peserta didik dan pengembangan karekter .
Fungsi :
- penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan Sekolah Menengah Pertam;
- penyusunan bahan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik Sekolah Menengah Pertam;
- penyusunan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan Sekolah Menengah Pertam;
- pengkoordinasian tugas dan kegiatan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, dengan Seksi lainnya di lingkup Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertam;
- pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan di lingkup Seksi pesertan didik dan Pengembangan karekter secara rutin dan berkala
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
- Bidang Kebudayaan
Tugas Pokok : Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang kebudayaan.
Fungsi :
- kebijakan di bidang pengelolaan sejarah, cagar budaya dan permusiuman, kesenian dan tradisi serta pengembangan, pelestarian nilai budaya.
- penyusunan bahan pembinaan, pengelolaan di bidang sejarah, cagar budaya dan permusiuman, kesenian dan tradisi serta pengembangan, pelestarian nilai budaya.
- penyusunan bahan pembinaan komunitas dan lembaga adat dalam daerah kabupaten ;
- penyusunan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar kabupaten;
- penyusunan bahan fasilitasi di bidang pengelolaan di bidang sejarah, cagar budaya dan permusiuman, kesenian dan tradisi serta pengembangan, pelestarian nilai budaya dan pembinaan komunitas d lembaga adat;
- penyusunan bahan monitoring dan evaluasi di bidang pengelolaan sejarah, cagar budaya dan permusiuman, kesenian dan tradisi serta pengembangan, pelestarian nilai budaya dan komunitas lembaga adat; dan
- pelaporan tugas dan kegiatan bidang pengelolaan sejarah, cagar budaya dan permusiuman, kesenian dan tradisi serta pengembangan, pelestarian nilai budaya dan komunitas lembaga adat
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
- Seksi Sejarah,Cagar Budaya dan Permuseuman,
Tugas Pokok : Menanamkan nilai sejarah,pemeliharaan situs cagar budaya dan penyimpanan benda purbakala di musum;
Fungsi :
- penyusunanbahanperumusan,koordinasipelaksanaankebijakan Data sejarah,cagar budaya dan pelestarian cagar buday, serta permuseuman;
- penyusunan bahan pembinaan dan pengkajian sejarah daerah, cagar budaya dan pelestarian cagar budaya serta permusiuman;
- penyusunan bahan pelaksanaan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan museum;
- penyusunan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar daerah kabupaten/kota;
- Pendokumentasi fakta sejarah dan pemeliharan monument sejarah dan cagar budaya
- Penyelenggaraan dialog antar pelaku sejarah dan generasi muda;
- penyusunan bahan monitoring dan evaluasi penanaman nilai sejarah, cagar budaya dan Permuseuman.
- pengkoordinasian tugas dan kegiatan Seksi Sejarah,Cagar Budaya dan Permuseuman, dengan Seksi lainnya di lingkup Bidang Kebudayaan
- pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan seksi sejarah, cagar budaya dan pelestarian cagar serta permusiuman;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
- Seksi kesenian dan Tradisi, melaksanakan
Tugas Pokok:Melaksanakan pelestarian nilai seni dan tradisi yang berkembang di daerah
Fungsi :
- penyusunanbahanperumusan,koordinasipelaksanaankebijakan pembinaan pelestarian kesenia;
- penyusunan bahan pembinaan dan pengkajiana kesenian dan tradisi;
- pemutahiran data kesenian dan tradisi yang berkembang di masyarakat;
- penyelenggaraan dan pembinaan permainan rakyat
- pengkoordinasian tugas dan kegiatan Seksi kesenian dan tradisi, dengan Seksi lainnya di lingkup Bidang Kebudayaan
- penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan kesenian dan tradisi;
- pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan di seksi pembinaan kesenian dan tradisi.
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
- Seksi Pengembangan dan Pelestarian Nilai Baduya
Tugas Pokok : Menyelengarakan pengembangan dan pelestarian nilai budaya
Fungsi :
- Penyusunan bahan perumusan, koodinasi pelaksanaan kebijakan dan pengembangan dan pelestarian nilai budaya
- Penyusunan bahan pembinaan dan kajian pengembangan dan pelestarian nilai budaya;
- Penyelenggaraan pelestarian nilai budaya daerah
- Penyelenggaraan dan pembinaan prosesi adat istiadat daerah;
- Pengkoordinasian tugas dan kegiatan seksi pengembangan dan pelestarian nilai budaya;
- Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi bidang pengembangan dan pelestarian nilai budaya;
- Pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan dilingkup seksi engembangan dan pelestarian nilai budaya; dan
- Pelaksanaan tigas kedinasan lainya yang diberikan oleh atasan
- Kelompok Bidang Pembinaan Ketenagaan, melaksanakan
Tugas Pokok : Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kompetensi dan kualifikasi pendidik, pembinaan profesi dan kualifikasi pendidik dan pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan.
Fungsi :
- penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kompetensi dan kualifikasi pendidik, pembinaan profesi dan kualifikasi pendidik dan pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan;
- penyusunan bahan kebijakan di bidang peningkatan kompetensi dan kualifikasi pendidik, pembinaan profesi dan kualifikasi pendidik dan pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan;
- penyusunan bahan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal;
- penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan karier pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal;
- penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan ketenagaan pada pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal,
- pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pembinaan ketenagaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
- Seksi Peningkatan Kompetensi Tenaga Pendidik
Tugas Pokok : melaksanakan pengembangan mutu pedidik
Fungsi :
- menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan peningkatan mutu tenaga pendidik sekolah dasar, dan sekolah menegah pertama, anak usia dini dan pendidikan nonformal;
- Pemutahiran data pengembangan kualifikasi, karier, dan uji kompetensi tenaga pendidik;
- Pelaksanaan sertifikasi pendidik
- Pelaksanaan kompetensi pendidik
- Penyelenggaraan pendidikan lanjutan bagi pendidik
- Pengembangan sistim pendataan dan pemetaan kwalifikasi pendidik
- Penyelenggaraan pelatihan untuk pengembangan kompetensi dan kwalifikasi pendidik
- Pengkoordinasian tugas dan kegiatan seksi peningkatan kompetensi dan kwalifikasi pendidik dengan seksi lainnya di lingkup bidang Ketenagaan;
- Pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan di lingkup seksi peningkatan kompetensi dan kwalifikasi pendidik secara rutin dan secara berkala
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberkan oleh atasan
- Seksi Pembinaan Profesi Pendidik
Tugas Pokok : melaksanakan pembinaan dan pengembangan rofesi pendidik.
Fungsi :
- Menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pengembangan mutu tenaga pendidik sekolah dasar, dan sekolah menegah pertama, anak usia dini dan pendidikan nonformal;
- Pemutahiran data pengembangan profesi, karier, dan uji kompetensi tenaga pendidik;
- Pemutahiran data tenaga profesi pendidik
- Penyiapan data dan dokumen untuk pemberian pengharagaan, perlindungan dan sangsi bagi pendidi;
- Pelaksanaan pembinaan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP);
- Pelaksanaan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS);
- Pembinaan musyawarah kerja kepala sekolah
- Pengkoordinasian tugas dan kegiatan seksi pembinaan profesi pendidik dengan seksi lainya di lingkup Bindang Ketenagaan;
- Pelaksanaan evaluasi dan penilaian kerja tenaga pendidik;
- Pelaporan pelaksanaan tugas di lingkup pembinaan profesi pendidik secara rutin dan berkala;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberkan oleh atasan
- Seksi Pembinaan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tugas pokok : melaksanakan pembinaan tenaga kependidikan
Fungsi :
- Menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan sekolah dasar, dan sekolah menegah pertama, anak usia dini dan pendidikan nonformal;
- Pemutahiran data pembinaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
- Peningkatan kesejahteraan, pemberian penghargaan, perlindungan dan sanksi bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
- Pelaksanaan uji kompetensi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
- Penyelenggaraan pelatihan untuk pengembangan kompetensi dan kualifikasi bagi tenag pendidik dan tenaga kependidikan
- Melaksanakan penilaian kinerja tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
- Pelaksanaan pembinaan dan pasilitasi musyawarah kerja tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
- Pengkoordinasian tugas dan kegiatan seksi pembinaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dengan seksi lain di lingkup bidang ketenagaan
- Laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkup seksi pembinaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkup bidang ketenagaan
- Melaksanakan tugas lain yang diberkaan atasan