Calon Kepala Sekolah Harus Lulus Pendidikan Guru Penggerak

  • Selasa, 05 Oktober 2021 - 08:02:14 WIB
  • Administrator
Calon Kepala Sekolah Harus Lulus Pendidikan Guru Penggerak

Kabupaten Lombok Timur, sampai dengan saat ini masih kekurangan kepala sekolah khususnya pada jenjang SD. walaupun saat ini sedang dilaksanakan Diklat Calon Kepala Sekolah, namun pada hasilnya nanti masih belum bisa menutupi kekurangan Kepala Sekolah SD. pengisian kepala sekolah menjadi sulit sejak diterbitkannya Permendikbud 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. dimana dalam permendikbud tersebut harus mempersyaratkan seorang guru harus lulus Diklat Cakep baru bisa diangkat sebagai Kepala Sekolah. terbatasnya anggaran APBD dan kurangnya APBN untuk pelaksanaan kegiatan Cakep menyebabkan Kabupaten Lombok Timur sulit untuk melaksanakan kegiatan diklat Calon Kepala Sekolah.

Namun, nampaknya hal tersebut menjadi perhatian serius dan sudah dievaluasi oleh Pemerintah Pusat. dalam surat Dirjen GTK Kemendikbud Riset dan Teknologi Nomor : 5508/B1/HK.02.01/2021 tanggal 1 Oktober 2021 hal Jawaban Pelaksanaan Penyiapan Calon Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, Diklat Calon Kepala Sekolah tidak lagi menjadi syarat untuk diangkat sebagai kepala sekolah. tetapi Calon Kepala Sekolah harus mengikuti dan Lulus Pendidikan Guru Penggerak. regulasi yang mengatur tentang revisi dari Permendikbud 6 tahun 2018 tersebut sedang dalam tahap proses. 

  • Selasa, 05 Oktober 2021 - 08:02:14 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya