Pokok-Pokok Kebijakan Pengelolaan Dana BOS dan BOP tahun 2023

  • Jumat, 23 Desember 2022 - 08:34:53 WIB
  • Administrator
Pokok-Pokok Kebijakan Pengelolaan Dana BOS dan BOP tahun 2023

Kamis, 23 Desember 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, riset dan Teknologi mengadakan sosialisasi tentang Kebijakan pengelolaan dana BOS dan BOP untuk tahun 2023 secara daring yang diikuti seluruh komponen yang terlibat di bidang pendidikan. Berikut beberapa kebijakan yang patut menjadi perhatian diantaranya:

  1. Tahun 2023, Pemerintah menggabungkan nomenklatur antara Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan. Ketiganya tergabung dalam Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
  2. Dana Bos terdiri dari BOS Reguler dan BOS Kinerja. BOS Kinerja terdiri dari BOS Kinerja Sekolah Penggerak, BOS Kinerja Sekolah Prestasi, dan BOS Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik (diambil dari 15% dari nilai AN Terbaik di Daerahnya). Bos kinerja sekolah berkemajuan terbaik ini merupakan kebijakan baru yang diberikan kepada sekolah yang mampu menunjukkan kemajuan dalam pelaksanaan assessment nasional untuk jenjang Pendidikan dasar dan menengah serta Pendidikan kesetaraaan dengan persyaratan (a)  Sekolah merupakan penerima BOS Reguler Tahun Anggaran Berkenaan (b) Termasuk 15% Satuan Pendidikan yang mempunyai kriteria terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan AN (Nilai Rapor Pendidikan) (c) Tidak termasuk satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana PSPm SMK pusat keunggulan, dan sekolah yang mempunyai prestasi.
  3. Pada tahun 2023, penyaluran dana BOS Reguler dilakukan sebanyak 2 kali. Tahap I sebesar 50% paling cepat disalurkan bulan Januari dan Tahap II sebesar 50% paling cepat disalurkan bulan Juli.
  4. Sisa dana BOS Tahun Anggaran 2022 tetap diperhitungkan pada penyaluran Dana BOSP/BOP tahap I tahun 2023.
  5. Laporan dana BOS secara keseluruhan untuk tahun 2022 menjadi syarat penyaluran Tahap I Tahun Anggaran 2023
  6. Laporan Tahap I menjadi syarat penyaluran tahap II Tahun Anggaran 2023 dan minimal telah merealisasikan paling sedikit 50% dari dana yang diterima pada tahap I
  7. Pelaporan realisasi dana BOS 2023 hanya melalui aplikasi RKAS yang telah disiapkan oleh Kemendikbudristek
  8. Batas Waktu Pelaporan Dana BOS 2023 Laporan Tahap I: 31 Juli 2023 dan Laporan Tahap II: 31 Januari 2024

Selain beberapa kebijakan diatas dijelaskan juga bahwa, bendahara BOS di sekolah Negeri yang selama ini hanya boleh dijabat oleh PNS/CPNS untuk tahun 2023 boleh juga dijabat oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). sedangkan pengalokasian anggaran BOS untuk honorarium guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN kemungkinan akan tetap maksimal 50%. 

  • Jumat, 23 Desember 2022 - 08:34:53 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya