Bidang Ketenagaan

  • 22 Agustus 2019

URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI

PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

KABUPATEN LOMBOK TIMUR

 

Bidang  Pembinaan  Ketenagaan

Tugas Pokok  :   Melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kompetensi dan kualifikasi pendidik, pembinaan profesi dan kualifikasi  pendidik dan pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan.

Fungsi  :

  1. penyusunan bahan perumusan dan koordinasi   pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kompetensi dan kualifikasi pendidik, pembinaan profesi dan kualifikasi pendidik dan pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan;
  2. penyusunan  bahan  kebijakan  di  bidang peningkatan kompetensi dan kualifikasi pendidik, pembinaan profesi dan kualifikasi pendidik dan pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan;
  3. penyusunan  bahan rencana kebutuhan pendidik dan  tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan nonformal;
  4. penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan karier pendidik dan tenaga kependidikan   anak  usia  dini,   sekolah dasar, sekolah  menengah pertama, dan pendidikan nonformal;
  5. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan ketenagaan pada pendidik  dan  tenaga  kependidikan  pendidikan  anak  usia  dini, sekolah   dasar,   sekolah   menengah   pertama,   dan   pendidikan nonformal,
  6. pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pembinaan ketenagaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan    anak  usia  dini,   sekolah  dasar,  sekolah  menengah pertama, dan pendidikan nonformal
  7. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

 

  • Seksi Peningkatan Kompetensi Tenaga Pendidik

     Tugas Pokok : melaksanakan pengembangan mutu pedidik

     Fungsi :   

  1. menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan peningkatan mutu tenaga pendidik sekolah dasar, dan sekolah menegah pertama, anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  2. Pemutahiran data pengembangan kualifikasi, karier, dan uji kompetensi tenaga pendidik;
  3. Pelaksanaan sertifikasi pendidik
  4. Pelaksanaan kompetensi pendidik
  5. Penyelenggaraan pendidikan lanjutan bagi pendidik
  6. Pengembangan sistim pendataan dan pemetaan kwalifikasi pendidik
  7. Penyelenggaraan pelatihan untuk pengembangan kompetensi dan kwalifikasi pendidik
  8. Pengkoordinasian tugas dan kegiatan seksi peningkatan kompetensi dan kwalifikasi pendidik dengan seksi lainnya di lingkup bidang Ketenagaan;
  9. Pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan di lingkup seksi peningkatan kompetensi dan kwalifikasi pendidik secara rutin dan secara berkala
  10. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberkan oleh atasan

 

  • Seksi Pembinaan Profesi Pendidik

      Tugas Pokok : melaksanakan pembinaan dan pengembangan rofesi pendidik.

      Fungsi :

  1. Menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pengembangan mutu tenaga pendidik sekolah dasar, dan sekolah menegah pertama, anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  2. Pemutahiran data pengembangan profesi, karier, dan uji kompetensi tenaga pendidik;
  3. Pemutahiran data tenaga profesi pendidik
  4. Penyiapan data dan dokumen untuk pemberian pengharagaan, perlindungan dan sangsi bagi pendidi;
  5. Pelaksanaan pembinaan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP);
  6. Pelaksanaan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS);
  7. Pembinaan musyawarah kerja kepala sekolah
  8. Pengkoordinasian tugas dan kegiatan seksi pembinaan profesi pendidik dengan seksi lainya di lingkup Bindang Ketenagaan;
  9. Pelaksanaan evaluasi dan penilaian kerja tenaga pendidik;
  10. Pelaporan pelaksanaan tugas di lingkup pembinaan profesi pendidik secara rutin dan berkala;
  11. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberkan oleh atasan

 

  • Seksi Pembinaan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan

      Tugas pokok : melaksanakan pembinaan tenaga kependidikan

      Fungsi :

  1. Menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan sekolah dasar, dan sekolah menegah pertama, anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  2. Pemutahiran data pembinaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
  3. Peningkatan kesejahteraan, pemberian penghargaan, perlindungan dan sanksi bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
  4. Pelaksanaan uji kompetensi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
  5. Penyelenggaraan pelatihan untuk pengembangan kompetensi dan kualifikasi bagi tenag pendidik dan tenaga kependidikan
  6. Melaksanakan penilaian kinerja tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
  7. Pelaksanaan pembinaan dan pasilitasi  musyawarah kerja tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
  8. Pengkoordinasian tugas dan kegiatan seksi pembinaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dengan seksi lain di lingkup bidang ketenagaan
  9. Laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkup seksi pembinaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkup bidang ketenagaan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberkaan atasan

  • 22 Agustus 2019