Persiapan Pelaksanaan Penuntasan Keaksaraan di Lombok Timur

  • Rabu, 14 September 2022 - 10:48:38 WIB
  • Administrator
Persiapan Pelaksanaan Penuntasan Keaksaraan di Lombok Timur

Pendidikan merupakan salah satu faktor utama penentu kemakmuran dan majunya suatu Negara. Sehingga, masalah pendidikan merupakan langkah awal yang harus dituntaskan Negara agar mampu bersaing dengan Negara lain dalam segala bidang. Pendidikan di Indonesia dilakukan dengan tingkatan dimulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan melanjutkan ke Perguruan Tinggi. Belum meratanya pendidikan di Indonesia menyebabkan munculnya kesenjangan pendidikan. Sehingga, perlu adanya pendidikan keaksaraan untuk menuntaskan masalah tersebut. Keaksaraan secara sederhana diartikan sebagai kemampuan untuk membaca, menulis dan berhitung.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, dan Sub Koordinator yang dilaksanakan pada hari Kamis, 4 Agustus 2022 bertempat di Aula Tutwuri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur memutuskan untuk melakukan persiapan pelaksanaan penuntasan keaksaraan, Paket A/B/C Tahun 2023 dalam rangka meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Lombok Timur. Pelaksanaan penuntasan keaksaraan akan melibatkan Guru ASN dan Buru Bukan ASN (Guru Honor Daerah) dengan sasaran sebagai berikut :

  1. Masyarakat yang tidak pernah bersekolah
  2. Masyarakat yang putus sekolah SD/SMP/SMA
  3. Usia 22 s/d 35 tahun
  4. Setiap guru mendata sekurangnya 10 (Sepuluh) orang, bekerjasama dengan RT/RW/KAWIL/KADES di lingkungan masing-masing dengan meminta foto copy dokumen berupa :
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Ijazah Terakhir (bila ada)
  4. Raport Terakhir (bila ada)

Kemudian, diminta kepada Kepala UPTD Kecamatan untuk memerintahkan guru di lingkungan kerja masing-masing untuk melakukan pendataan dan akan dijadikan sebagai salah satu syarat pembayaran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Guru Triwulan 3 dan 4 Tahun anggaran 2022. Selanjutnya, Kepala UPTD Kecamatan membuat daftar nama masyarakat yang tidak bersekolah dan putus sekolah usia 22 s/d 35 tahun pada tahun 2022. Serta, Pengawas Pembina, K3S, MKKS agar mengkoordinir dan membantu rekan-rekan guru dalam menyukseskan kegiatan tersebut.

Download surat pendataan keaksaraan pada link berikut ini : https://dikbud.lomboktimurkab.go.id/statis-67-suratkeputusan-dinas.html

 

  • Rabu, 14 September 2022 - 10:48:38 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya