Dinas Dikbud Serukan Anti Kekerasan Terhadap Anak

  • Sabtu, 03 Desember 2022 - 20:38:33 WIB
  • Administrator
Dinas Dikbud Serukan Anti Kekerasan Terhadap Anak

Maraknya terjadi kasus kekerasan terhadap anak baik itu berupa fisik, seksual, penganiayaan emosional, atau penelantaran terhadap anak menyebabkan banyak pihak menyerukan Anti Kekerasan Terhadap Anak. Kekerasan terhadap anak sebagian besar terjadi di rumah, lingkungan sekolah, dan tempat anak berinteraksi. Yang membuat lebih miris, pelaku kekerasan terhadap anak justru berasal dari orang-orang yang kenal dengan korban seperti orang tua kandung atau sambung, guru, kerabat dekat dan teman. Tidak mengherankan apabila jumlah kasus kekerasan terhadap anak terus mengalami peningkatan setiap tahun dan berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), jumlah kekerasan terhadap anak sepanjang Januari-September 2022  tercatat sebanyak 3.164 kasus.

Kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan disebabkan karena dua faktor yaitu karakter siswa yang kurang terbina dengan baik di rumah maupun di sekolah dan faktor rendahnya kompetensi pedagogik guru dalam penguasaan di kelas serta dalam menciptakan suasana belajar yang kreatif dan menyenangkan.  Beberapa bentuk kekerasan di satuan pendidikan yaitu hukuman kekerasan dari guru, bullying/perundungan, kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan kekerasan pemerasan.

Dampak yang ditimbulkan apabila anak mengalami kekerasan bisa memunculkan masalah fisik maupun psikologis pada anak di kemudian hari. Secara fisik dapat dilihat dari adanya tanda-tanda bekas kekerasan seperti kerusakan otak, kecacatan fisik, kesulitan belajar dan kelambatan pertumbuhan, sedangkan secara psikis dapat mengalami masalah kejiwaan seperti gangguan stress pasca trauma, depresi, cemas, dan psikotik.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap anak, salah satunya adalah dibentuknya Permendikbud No. 82 Tahun 2015 yang mengatur tata cara pencegahan dan penanggulangan kekerasan untuk menghadirkan rasa aman pada peserta didik khususnya di lingkungan sekolah sebagai rumah kedua yang bebas dari tindak kekerasan.  

Tindakan pencegahan yang dapat dilakukan oleh satuan pendidikan adalah menciptakan lingkungan satuan pendidikan yang bebas dari tindak kekerasan dengan merumuskan nilai-nilai di satuan pendidikan yang akan menjadi acuan bersikap dan berperilaku untuk menghindari perilaku kekerasan, selanjutnya membangun lingkungan satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta jauh dari tindak kekerasan.

Disamping itu, pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah dan satuan pendidikan tidak akan berhasil apabila tidak ada peran dari orang tua. Sehingga, upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh orang tua untuk mengurangi kekerasan terhadap anak adalah orang tua harus lebih memahami pertumbuhan, perkembangan dan perilaku anak sesuai usianya termasuk apa yang dapat menjadi sumber gangguannya. Kedua, membangun komunikasi terbuka dengan anak dan menjadi pendengar yang baik. Terakhir, ajarkan anak untuk berani meminta bantuan, serta tidak takut memberitahu orang tua atau guru jika terjadi kekerasan terhadapnya.  

Download Buku Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan

  • Sabtu, 03 Desember 2022 - 20:38:33 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya