Dikbud Lotim Tegaskan Larangan Pungli Di Sekolah

  • Kamis, 02 Maret 2023 - 14:11:14 WIB
  • Administrator
Dikbud Lotim Tegaskan Larangan Pungli Di Sekolah

Selong (Suara NTB) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menegaskan soal larangan keras pihak sekolah untuk melakukan pungutan liar (pungli). Semua aktivitas layanan pendidikan dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah naungan Dikbud Lotim bersifat gratis.

Demikian penegasan Kadis Dikbud Lotim, Izzuddin kepada media, Rabu, 22 Februari 2023.  Menurutnya, imbauan keras Dikbud Lotim ini berlaku di semua satuan pendidikan di seluruh Lotim di bawah naungannya. Yakni 526 Sekolah Taman Kanak-kanak yang terdiri dari 26 Negeri dan 500 swasta. Sebanyak 770 Sekolah Dasar yang terdiri dari 664 Negeri dan 106 Swasta dan  SMP sebanyak 256 yang terdiri dari 105 Negeri dan 151 Swasta.

Izzudin menjelaskan, pungli merupakan salah satu modus korupsi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001

Pungli terjadi apabila petugas layanan secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna layanan dengan maksud agar dapat membantu mempercepat tercapainya tujuan pengguna jasa, meskipun melanggar prosedur.

Atas dasar peraturan tersebut disampaikan kepada seluruh elemen yang bernaung di lingkup Dikbud agar menyelenggarakan pelayanan publik atau segala jenis bantuan dengan tanpa pungutan sama sekali. Apabila ada oknum yang menyatakan atau mengatasnamakan dinas untuk melakukan pungutan agar tidak ditanggapi. “Jika ada ditemukan dapat melaporkan melalui situs website dinasdikbud lomboktimur.go.id,” ucapnya. (rus)

Sumber : Dikbud Lotim Tegaskan Larangan Pungli Di Sekolah. (2023, Februari 23). Diakses 2 Maret 2023 dari https://www.suarantb.com/2023/02/23/dikbud-lotim-tegaskan-larangan-pungli-di-sekolah/

  • Kamis, 02 Maret 2023 - 14:11:14 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya